Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 100.3.3.2- 209 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Diangkat Menjadi Anggota KPU Kabupaten Way Kanan Periode 2024-2029 Atas Nama I Gede Klipz Darmaja

File Produk Hukum ini tidak dapat ditampilkan, silahkan unduh dokumen Produk Hukum ini.