Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 100.3.3.2- 209 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Diangkat Menjadi Anggota KPU Kabupaten Way Kanan Periode 2024-2029 Atas Nama I Gede Klipz Darmaja

Jenis Dokumen

Keputusan Bupati

Nomor

209

Tempat Terbit

KAB. WAY KANAN

Tahun Terbit

2025

Tanggal Penetapan

14-08-2025

Tanggal Pengundangan

14-08-2025

Sumber

-

Bahasa

Indonesia

Urusan Pemerintahan

Bidang Kepegawaian

Bidang Hukum

Umum

Pemrakarsa

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Penandatanganan

AYU ASALASIYAH

Status

Berlaku

Keterangan Status

-

Peraturan Terkait

-

Dokumen Terkait

-

Hasil Uji Materi

-

T.E.U

Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang

SUBJEK

-