Bagian Hukum Adakan Rapat Pembahasan Perubahan Ketiga Peraturan Bupati tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum. Rabu, 29 Juli 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Bagian Umum serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap materi muatan Rancangan Peraturan Bupati agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur Lampung berdasarkan Surat Nomor: 100.3.2/491/03/2026 tanggal 30 Juni 2026 tentang Fasilitasi atas Rancangan Peraturan Bupati Way Kanan.
