Berita

Bagian Hukum Bahas Rancangan Perda RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan mengadakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045 di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum. Senin, 8 Juni 2026.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terhadap materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045 guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan daerah dan tata ruang yang lebih tinggi.

Berdasarkan hasil pembahasan, peserta rapat menyepakati bahwa materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045 dikembalikan kepada perangkat daerah pemrakarsa untuk dilakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan menyusun matriks perbandingan antara Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2023 dengan draft Rancangan Peraturan Daerah yang baru, sehingga perubahan, penambahan, maupun pengurangan materi muatan dapat terlihat secara jelas dan memudahkan proses pembahasan selanjutnya.

Rapat juga menyepakati bahwa hasil perbaikan dan penyusunan matriks tersebut agar disampaikan kembali paling lambat tanggal 10 Juni 2026 untuk selanjutnya dilakukan pembahasan lanjutan. Melalui proses penyempurnaan ini diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045 dapat disusun secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.