Bagian Hukum Gelar Rapat Internal Pembahasan Ranperbup Bantuan Stimulan Nuwa Swadaya
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat internal pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Nuwa Swadaya. Rabu, 14 Januari 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum.
Rapat internal ini bertujuan untuk melakukan pencermatan awal terhadap substansi, sistematika, serta kesesuaian Ranperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, guna memastikan kejelasan norma dan kepastian hukum.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah materi penting, antara lain ruang lingkup pengaturan, mekanisme pelaksanaan bantuan, serta penguatan norma agar Ranperbup yang disusun dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kemudahan dalam implementasinya di lapangan.
Melalui rapat internal ini, diharapkan Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Nuwa Swadaya dapat disempurnakan secara komprehensif sebelum memasuki tahap pembahasan bersama dinas terkait.
