Bagian Hukum Gelar Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Kampung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum, Kamis (14/08/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, S.H., M.H. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, serta Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Frisman Yudi Harnata, S.H., M.Kn., Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama Rizki Novendi Perdana, S.H., M.H., dan Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama Weni Rahma, S.H.
Pembahasan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan dalam Peraturan Bupati agar sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan kampung di Kabupaten Way Kanan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Kampung dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
