Bagian Hukum Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Alokasi Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan BLUD UPT Puskesmas
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Alokasi Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas, bertempat di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum, Senin (23/02/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dan seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Pembahasan dilakukan untuk mencermati dan menyempurnakan materi muatan rancangan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pembahasan telah dilakukan bersama perangkat daerah terkait, materi muatan Rancangan Peraturan Bupati telah diperbaiki sesuai dengan Surat Gubernur Nomor: 100.3.2/83/03/2026 tanggal 18 Februari 2026 perihal Fasilitasi atas Rancangan Peraturan Bupati Way Kanan, serta hasil pembahasan menyatakan bahwa rancangan peraturan dimaksud telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
