Bagian Hukum Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu Kabupaten Way Kanan yang Mendapatkan Pelayanan di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum. Rabu 22 Juli 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan, RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terkait substansi dan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu yang memperoleh pelayanan kesehatan di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam.
Berdasarkan hasil pembahasan, rapat tidak dapat dilanjutkan karena Rancangan Peraturan Bupati tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2026. Selain itu, diperlukan pembahasan dan arahan lebih lanjut dengan pimpinan daerah guna mendapatkan kebijakan pimpinan sebelum proses penyusunan dilanjutkan.
