Berita

Bagian Hukum Gelar Rapat Pembahasan Ranperbup Alokasi Jasa Pelayanan Kesehatan BLUD UPT Puskesmas

Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Alokasi Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPT Puskesmas di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum. Rabu, 21 Januari 2026.

 

Rapat dipimpin oleh Frisman Yudi Harnata, S.H., M.Kn., selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya harmonisasi materi muatan Ranperbup dengan regulasi yang lebih tinggi serta memperhatikan aspek keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan pengelolaan BLUD.

 

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian, serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan difokuskan pada pengaturan alokasi dan mekanisme penggunaan jasa pelayanan kesehatan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas.

 

Melalui rapat ini, diharapkan Ranperbup tentang Alokasi Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan BLUD pada UPT Puskesmas dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan selanjutnya, sehingga menjadi landasan hukum yang jelas dan efektif dalam pelaksanaannya.