Bagian Hukum Gelar Rapat Pembahasan Ranperbup Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Way Kanan, Senin (26/01/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum Setdakab Way Kanan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah, Bagian Organisasi, dan seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut dibahas secara mendalam substansi perubahan peraturan bupati, khususnya terkait mekanisme pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Way Kanan.
Kepala Bagian Hukum menyampaikan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan bupati memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta memberikan keadilan dan motivasi bagi aparatur yang terlibat dalam kegiatan pemungutan pajak daerah.
Melalui rapat ini diharapkan Rancangan Peraturan Bupati tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah di Kabupaten Way Kanan.
