Bagian Hukum Gelar Rapat Pembahasan Ranperbup Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum. Selasa, 21 Juli 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, S.H., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan BAPPEDA Kabupaten Way Kanan dan seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terhadap substansi dan materi muatan dalam Ranperbup Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026 guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan, materi muatan dalam Ranperbup tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap fasilitasi sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
