Bagian Hukum Gelar Rapat Pembahasan Ranperbup Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum. Kamis, 25 Juni 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan Bagian Pembangunan serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Pembahasan dilakukan guna memastikan substansi Ranperbup yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas masih terdapat beberapa ketentuan yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, rancangan tersebut perlu dilakukan pembahasan dan penyempurnaan kembali pada tingkat perangkat daerah pemrakarsa dengan memperhatikan kebijakan pimpinan.
Selanjutnya, hasil perbaikan dan penyempurnaan rancangan peraturan tersebut agar disampaikan kembali kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan paling lambat pada tanggal 2 Juli 2026 untuk dilakukan proses harmonisasi dan pembahasan lanjutan.
Melalui rapat ini diharapkan Ranperbup yang disusun nantinya dapat memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, serta mendukung akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
