Berita

Bagian Hukum Gelar Rapat Pembahasan Ranperbup Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum, Kamis, 4 Juni 2026.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan Bapenda, DPMPTSP, serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat menelaah dasar hukum dan substansi Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal. Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa materi muatan dalam rancangan peraturan tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Hal ini karena perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah. Selain itu, DPMPTSP diminta untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 sebagai dasar hukum penyusunan peraturan pelaksanaannya.