Bagian Hukum Gelar Rapat Pembahasan Ranperbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Way Kanan
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum Setdakab Way Kanan. Rabu, 24 Juni 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial, serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Pembahasan dilakukan untuk menelaah substansi dan kesesuaian materi muatan dalam Ranperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rapat tersebut, peserta memberikan masukan dan melakukan evaluasi terhadap rancangan yang diajukan guna memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Way Kanan masih terdapat beberapa hal yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Ranperbup tersebut belum dapat ditindaklanjuti ke tahapan pembentukan peraturan selanjutnya.
Tim penyusun dari perangkat daerah terkait diminta untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap materi muatan Ranperbup sesuai hasil pembahasan rapat. Selanjutnya, rancangan yang telah diperbaiki agar disampaikan kembali kepada Bagian Hukum paling lambat tanggal 8 Juli 2026 untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.
Melalui rapat ini diharapkan penyusunan Ranperbup dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Way Kanan.
