Bagian Hukum Gelar Rapat Pembahasan Raperbup Tambahan Penghasilan ASN
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengadakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum, Rabu, 25 Februari 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, dan dihadiri oleh Bagian Organisasi serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap materi muatan Raperbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi ASN. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang perlu dilakukan perbaikan, khususnya pada Pasal 6 dan Pasal 9. Selain itu, disepakati pula perlunya penambahan pengaturan, antara lain mengenai ketentuan bukti dukung kinerja ASN, ketentuan bagi pegawai yang diperbantukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, serta ketentuan penutup yang mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi ASN belum dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Raperbup tersebut dikembalikan kepada perangkat daerah pengusul untuk dilakukan penyesuaian, agar selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah disusun secara cermat, sesuai regulasi, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
