Bagian Hukum Gelar Rapat Penyusunan Ranperbup tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, S.H., M.H, Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat.
Selain itu, rapat juga diikuti oleh para perancang perundang-undangan, yaitu Frisman Yudi Harnata, S.H., M.Kn. (Perancang Perundang-undangan Ahli Muda), Rizky N.P, S.H., M.H. (Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama), dan Weni Rahma, S.H. (Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama).
Melalui rapat ini, diharapkan rancangan peraturan bupati dapat tersusun dengan baik sebagai pedoman dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga pelaksanaan program pemerintah daerah lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat Way Kanan dapat memberikan saran maupun masukan terkait penyusunan Ranperbup ini melalui kolom komentar, media sosial Instagram dan Facebook Bagian Hukum, WhatsApp, maupun email resmi.
