Bagian Hukum Gelar Rapat Ranperbup tentang Besaran Persentase NJOP sebagai Dasar Perhitungan PBB-P2
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum, Kamis, 12 Februari 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, S.H., M.H., serta turut dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan dan seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dalam rapat tersebut dibahas secara mendalam terkait penetapan besaran persentase NJOP yang akan dijadikan sebagai dasar perhitungan PBB-P2, guna memastikan kebijakan yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
Melalui pembahasan ini diharapkan Ranperbup yang disusun dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, serta mendukung tertib administrasi perpajakan daerah di Kabupaten Way Kanan.
