Berita

Bagian Hukum Gelar Rapat Tindak Lanjut SK Gubernur Lampung tentang Evaluasi Ranperda Pembentukan Kampung Kaliapapan Rejo

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan mengadakan Rapat Pembahasan dan Tindak Lanjut atas Keputusan Gubernur Lampung tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Pembentukan Kampung Kaliapapan Rejo Kecamatan Negeri Agung, Senin 21 Juli 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, S.H., M.H.. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Tata Pemerintahan, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Frisman Yudi Harnata, S.H., M.Kn.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara detail hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui SK Gubernur Lampung yang berisi catatan dan koreksi atas Ranperda tentang Pembentukan Kampung Kaliapapan Rejo. Beberapa poin evaluasi mencakup aspek administratif, batas wilayah, kependudukan, serta penyesuaian dengan norma penyusunan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, setelah dilakukan perbaikan sesuai evaluasi, Ranperda akan disampaikan kembali untuk proses harmonisasi dan tahapan pembentukan kampung secara definitif.