Berita

Bagian Hukum Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Polres Way Kanan

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menghadiri Rapat Koordinasi antara Polres Way Kanan dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang dilaksanakan di Ruang Buway Pemuka Pengiran Ilir (Ruang Rapat Sekretaris Daerah), Kamis (6/8/2026).

Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Way Kanan, Ixuan Ahmadi, S.Sos., M.M. dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Perkebunan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Sumber Daya Alam, serta unsur Polres Way Kanan.

Dalam rapat tersebut dibahas beberapa permasalahan yang menjadi perhatian bersama, yaitu konflik lahan HGU PT. AKG Pakuan Ratu, potensi konflik kawasan hutan Register 42, 44, dan 46, batas administrasi kampung, pelaksanaan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) 20 persen, angkutan batubara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, serta kembali beroperasinya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Hasil rapat menyepakati beberapa langkah tindak lanjut. Terkait konflik lahan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan serta akan mengundang Kepala Kampung Way Tawar dan Kampung Tanjung Ratu untuk memberikan penjelasan mengenai batas wilayah kampung.

Untuk potensi konflik di kawasan hutan Register 42, 44, dan 46, Pemerintah Daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perambahan hutan secara ilegal.

Mengenai batas administrasi kampung, Camat Buay Bahuga dan Camat Bumi Agung diminta menyampaikan laporan tertulis sebagai bahan tindak lanjut oleh Bagian Tata Pemerintahan.

Pada pembahasan FPKMS, disampaikan bahwa PT. PSMI dan PT. BMM telah mengajukan penetapan perkembangan pelaksanaan FPKMS kepada Bupati Way Kanan dan saat ini masih dalam proses. Dinas Perkebunan juga akan menyurati perusahaan-perusahaan yang wajib melaksanakan FPKMS sebesar 20 persen.

Selanjutnya, terkait angkutan batubara, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Polres Way Kanan berkomitmen memperkuat koordinasi dalam pencegahan pelanggaran di lapangan. Pemerintah Daerah juga akan mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan melalui Gubernur Lampung agar fasilitas penimbangan kendaraan di Kabupaten Way Kanan dapat diaktifkan kembali.

Sementara itu, untuk mengatasi aktivitas PETI, Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memasang banner imbauan di lokasi yang menjadi titik aktivitas penambangan tanpa izin.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terjalin kerja sama yang semakin baik antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Polres Way Kanan, dan seluruh instansi terkait dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada demi menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung pembangunan di Kabupaten Way Kanan.