Berita

Bagian Hukum Hadiri Rapat Penerjemahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Secara Daring

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menghadiri rapat penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Senin, 6 Juli 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam rangka proses penerjemahan peraturan daerah ke dalam bahasa asing sebagai bagian dari publikasi dan penyebarluasan produk hukum daerah.

Rapat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penerjemahan, Nofitri Anna Maria Simandjuntak, S.Sos., M.Si. Turut hadir Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, Dewi Indrayanti Savitri, S.S. selaku Penerjemah Ahli Madya, Agus Bachtiar, S.S. dan Rokhimah R. Soyan, S.S. selaku Penerjemah Ahli Muda, Idham Rahmat AGM, S.H. selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Faisal Rahman, S.Pd., M.Si. selaku Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi, serta Pejabat Fungsional dan JFU di lingkungan Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi.

Dalam rapat tersebut dibahas substansi Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok guna memastikan hasil penerjemahan memiliki kesesuaian makna dengan naskah asli. Pembahasan dilakukan secara cermat terhadap istilah-istilah hukum maupun teknis agar terjemahan yang dihasilkan akurat, mudah dipahami, dan sesuai dengan kaidah penerjemahan peraturan perundang-undangan.

Keikutsertaan Bagian Hukum dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan terhadap upaya peningkatan kualitas dokumentasi, publikasi, dan aksesibilitas produk hukum daerah sehingga dapat memberikan informasi hukum yang lebih luas kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan.