Berita

Bagian Hukum Laksanakan Sosialisasi Raperda KTR dan Perbup JDIH

Bagian Hukum Setdakab. Way Kanan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) dan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Pebup JDIH) yang digelar di Ruang Buay Pemuka Pengeran Tuha Kantor Bupati Way Kanan pada 14 dan 15 November 2023. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri setidaknya 131 peserta dari 8 kecamatan. 


 
Kepala Bagian Hukum Aris Supriyanto, SH., MH dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Ranperda KTR dan Perbup JDIH dilaksanakan dalam 2 tahap, tahap pertama tanggal 14 November 2023 dengan peserta sekretaris kampung/kelurahan pada 4 kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, Negeri Agung dan Kasui, sedangkan sisanya tahap kedua tanggal 15 November 2023 yakni Kecamatan Baradatu, Gunung Labuhan, Banjit dan Rebang Tangkas.

 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa peserta yang hadir diminta untuk membawa laptop dan produk hukum kampung/kelurahannya masing-masing seperti peraturan kampung, peraturan kepala kampung atau keputusan kepala kampung/lurah, karena diakhir kegiatan ini akan ada sesi praktek upload dokumen hukum ke dalam website JDIH Way Kanan, sesuai dengan user dan password yang telah dibagikan setiap kampung/kelurahan.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., MIP dalam sambutannya menyampaikan 2 produk hukum daerah ini disosialisasikan karena menyangkut kepentingan dan hak publik.

 

“Dipilihnya Ranperda KTR dan Perbup JDIH dari sekian banyak produk hukum daerah yang perlu disosialisasikan, mengingat keduanya menyangkut kepentingan publik. Dalam Ranperda KTR, pemerintah daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dalam rangka melindungi hak setiap orang untuk menghirup udara yang bersih dan bebas dari asap rokok. Namun demikian, tidak berarti pemerintah daerah melarang orang untuk merokok, akan tetapi membatasi tempat-tempat tertentu bebas dari asap rokok”. ujarnya

 

Lebih lanjut Ia mengatakan, Perbup JDIH mengatur tentang dokumentasi hukum pemerintah kabupaten, pemerintah kampung dan kelurahan yang harus diinformasikan kepada publik. Hal ini bertujuan untuk keterbukaan informasi public dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Oleh karenanya, pemerintah daerah mengupakan satu website yang terintegrasi dengan JDIH Nasional yakni jdih.waykanankab.go.id. Selain itu, pengguna layanan juga dapat mendownload di aplikasi playstore via android “JDIH Way Kanan”.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kabag. Hukum Aris Supriyanto, SH., MH dan Joko Wijaksono, S.Kom sebagai narasumber dan dilanjutkan dengan praktek upload dokumen hukum kampung ke dalam website jdih way kanan.