Bagian Hukum Melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penetapan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampung.
Bagian Hukum Setdakab. Way Kanan melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penetapan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampung di Ruang Legislasi Bagian Hukum, 10 Juli 2024.
Rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, SH., MH dan dihadiri Oleh BAPENDA, Dinas PMK dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Frisman Yudhi Harnata, SH., M.Kn.
Pembahasan rancangan perbup ini adalah pembahasan lanjutan untuk membahas latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan materi pokok yang diatur dalam rancangan perbup tentang Tata Cara Penetapan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampung.