Bagian Hukum Setda Way Kanan Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Tahun 2025–2045
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan mengadakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045 di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum, Selasa (03/03/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Way Kanan, Aris Supriyanto, S.H., M.H. dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bappeda, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP), serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terhadap materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kesesuaian dengan dokumen perencanaan tata ruang yang berlaku.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan di antaranya perlunya memastikan kesesuaian dengan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor PB.01/1.048-200/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 perihal Rekomendasi atas Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan. Selain itu, diperlukan kepastian terkait luas wilayah dan penentuan lokasi yang harus disesuaikan dengan aspek teknis, sehingga perlu melibatkan secara lebih mendalam perangkat daerah teknis terkait.
Berdasarkan hasil pembahasan rapat, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045 masih memerlukan penyesuaian dan perbaikan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, rancangan peraturan tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya dan akan dikembalikan kepada perangkat daerah pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan sebelum dibahas kembali.
Melalui rapat pembahasan ini diharapkan penyusunan regulasi terkait RTRW Kabupaten Way Kanan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.
