Berita

Bagian Hukum Setdakab Way Kanan Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampung Tahun Anggaran 2026

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampung Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum. Senin, 13 Juli 2026

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, S.H., M.H., dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK), serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan substansi rancangan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rapat tersebut, seluruh peserta memberikan masukan terhadap materi muatan rancangan peraturan guna memastikan pengalokasian bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada kampung dapat dilaksanakan secara tepat, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Kampung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, rancangan peraturan tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan fasilitasi pada Biro Hukum Provinsi Lampung sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.

Melalui rapat ini diharapkan proses penyusunan Peraturan Bupati dapat berjalan sesuai prosedur, sehingga menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian dalam pengalokasian bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada kampung pada Tahun Anggaran 2026.