Bagian Hukum Setdakab Way Kanan menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tatacara Pelaksanaan, Penatausahaan Tanggungjawab Perjalanan Dinas
Bagian Hukum Setdakab Way Kanan menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tatacara Pelaksanaan, Penatausahaan Tanggungjawab Perjalanan Dinas, bertempat di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum, Selasas (14/04/2026). Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Bagian Administrasi Pembangunan serta Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan hasil pembahasan, materi muatan dalam rancangan peraturan bupati tersebut masih perlu disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, rancangan tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyesuaian dan perbaikan sebelum dibahas kembali.
