Bagian Hukum Way Kanan Ikuti Bimtek Pengelolaan JDIH Provinsi Lampung 2025 Secara Daring
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Lampung Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, (2/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola JDIH agar lebih tertib, akurat, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dari Kabupaten Way Kanan, kegiatan ini diikuti oleh Tim JDIH Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, yaitu Syuryati, S.E. dan Rubiyanto, A.Md. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung, Laila Yunara, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan JDIH secara berkelanjutan. Menurutnya, forum ini menjadi sarana penyamaan persepsi sekaligus penguatan visi-misi agar JDIH tetap berada pada koridor sistem nasional.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber menyampaikan materi strategis. Melda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memaparkan pembinaan dan pengembangan JDIH, mulai dari aspek organisasi, SDM, koleksi dokumen, hingga pemanfaatan teknologi. Ia menekankan perlunya dasar hukum yang jelas, SOP, evaluasi berkala, serta optimalisasi penggunaan aplikasi Indonesian Legal Documentation Information System (ILDIS) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2012 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019.
Selanjutnya, Deddy membahas standar pengolahan dokumen hukum berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, meliputi metadata, pengelolaan website JDIH, serta integrasi dengan portal JDIHN. Nurul menekankan kewajiban pelaporan e-Report dua kali dalam setahun, yang hasilnya berpengaruh terhadap capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Adapun Erwin menyoroti pentingnya layanan literasi hukum yang terintegrasi dengan pengelolaan JDIH. Menurutnya, literasi hukum mampu meningkatkan budaya hukum masyarakat melalui penyediaan konten edukatif, interaktif, dan komunikatif baik lewat media sosial, website resmi, maupun forum diskusi.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber mengenai teknis pelaporan e-Report, mekanisme masa sanggah, serta kewajiban unggah konten JDIH.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Tim JDIH Bagian Hukum Setdakab Way Kanan semakin termotivasi untuk memperkuat pengelolaan, pelaporan, dan pengembangan JDIH di tingkat kabupaten. Kehadiran Syuryati dan Rubiyanto dalam forum ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mendukung keterbukaan informasi hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
