Berita

Konsultasi dan Permohonan Perbup Batas Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Way Kanan menerima kunjungan dari masyarakat Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi serta diskusi tentang  Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Batas Kampung di Wilayah Kecamatan Rebang Tangkas.

 

Rombongan masyarakat Kampung Air Ringkih diterima langsung oleh Frisman Yudi Harnata, S.H., M.Kn., selaku Pranata Perundang-undangan Ahli Muda di Ruang Perpustakaan Hukum Buay Pemuka pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025.

 

Frisman Yudi Harnata, S.H., M.Kn. menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2025. Beliau menegaskan bahwa peraturan ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan batas administratif antar kampung di wilayah Kecamatan Rebang Tangkas.

 

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi hukum yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat melalui website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum.