Pemkab Way Kanan Sambut Kunjungan KemenHAM RI Bahas Penyelesaian Pengaduan HAM
Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima kunjungan koordinasi dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan penyelesaian pengaduan HAM yang terjadi di wilayah Kabupaten Way Kanan, Rabu, 6 Mei 2026.
Kehadiran Kementerian HAM RI disambut langsung oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked. Tim Kementerian HAM RI terdiri dari Yosef Sampurna selaku Staf Khusus Bidang Pemenuhan HAM, Ester Jusuf selaku Tenaga Ahli Menteri, Vella Okta Rini selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Pengaduan HAM, Zhanniza Elrian selaku Staf Direktorat Pelayanan HAM, serta Deffina Miranti selaku Staf Direktorat Pelayanan HAM. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Setdakab Way Kanan, Kepala OPD, Kantah pertanahan, BPKH wilayah XX Bandar lampung dan pimpinan PT. PSMI. Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan menyambut baik kedatangan KemenHAM RI dalam rangka koordinasi penyelesaian pengaduan HAM, yakni pengaduan Saudara Salim Syah terkait ganti rugi lahan oleh PT. PSMI dan pengaduan Saudara Hardopatmoko terkait penyelesaian lahan serta administrasi kependudukan di kawasan Register 44 Sungai Muara Dua.
Lebih lanjut, Bupati Way Kanan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan HAM kepada seluruh masyarakat, termasuk terhadap persoalan yang terjadi di kawasan Register 44. Meskipun pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung terhadap kawasan hutan register sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, berbagai langkah tetap dilakukan, di antaranya melaporkan permasalahan lahan masyarakat kepada Menteri Kehutanan RI serta memberikan lebih dari 500 pelayanan administrasi kependudukan (KTP, Akta Kelahiran, KI, KK) sepanjang mau menginduk di kampung terdekat pada kawasan register 44 sungai muara dua.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian HAM RI mendengarkan penjelasan dan jawaban dari berbagai pihak terkait permasalahan yang disampaikan oleh para pengadu. Hasil dari koordinasi dan pendalaman tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi Kementerian HAM RI untuk menerbitkan rekomendasi kepada pihak pengadu maupun pihak-pihak terkait lainnya.
