Berita

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Tagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Pada PT. Pertamina Gas Negara Tahun 2025.

Way Kanan, 24 November 2025 — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menyelenggarakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pengurangan Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada PT. Pertamina Gas Negara untuk tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 24 November 2025, bertempat di Ruang Legislasi Bagian Hukum Setdakab Way Kanan. Rapat dipimpin oleh dua Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama, yaitu Rizki NP, SH., M.H. dan Weni Rahma, SH. Kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan, sebagai instansi pengusul kebijakan insentif fiskal tersebut. Pembahasan fokus pada substansi Raperbup, antara lain:

1. Dasar Hukum Pemberian Insentif Fiskal PBB-P2;
2. Kriteria Dan Mekanisme Pengurangan Tagihan PBB-P2 Bagi PT. Pertamina Gas Negara;
3. Dampak Fiskal Terhadap Pendapatan Daerah Dan Mekanisme Koordinasi Antar-Instansi;
4. Tata Cara Pengawasan Dan Evaluasi Pelaksanaan Insentif.

Tujuan rapat adalah untuk memastikan rumusan peraturan memiliki kerangka hukum yang jelas, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan fiskal daerah, serta untuk meminimalkan risiko implikasi administrasi dan fiskal di kemudian hari. Pembahasan juga menekankan perlunya harmonisasi antara ketentuan teknis PBB-P2 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Hukum menegaskan komitmennya untuk mendampingi proses perumusan Raperbup sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga kepastian hukum dan penerimaan asli daerah.