
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2023-2025 dan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Mall Pelayanan Publik
Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan terkait dua rancangan peraturan bupati, yaitu Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Tahun 2023-2025 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Mall Pelayanan Publik. Acara ini berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2024, di ruang rapat legislasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Rapat dihadiri Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, S.H., M.H., serta didampingi oleh Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama, Rizki Novendi Perdana, S.H., M.H. Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga hadir, yaitu Sekretaris Dinas PTSP, Jumadi Rudiansyah, S.E., M.S.Ak., Analis Kebijakan Muda Desiana, Analis Kebijakan Muda Omiyana, dan Perencana Modal Diyan Reni.
Pembahasan pertama berfokus pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2023-2025. Peraturan ini dirancang untuk memberikan panduan strategis bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan investasi, mengoptimalkan potensi daerah, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Selanjutnya, rapat beralih ke pembahasan rancangan peraturan bupati mengenai Mall Pelayanan Publik. Mall Pelayanan Publik diharapkan menjadi solusi integrasi layanan publik yang memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi bagi masyarakat. Diskusi mencakup tata kelola, infrastruktur, dan mekanisme pelaksanaan layanan terpadu.
Kepala bagian hukum Aris Supriyanto menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi dalam menyusun regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. "Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang dirancang memiliki landasan hukum yang kuat dan implementasi yang efektif," ujarnya.
Sementara itu, Rizki Novendi Perdana menambahkan, "Rancangan regulasi ini harus mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sehingga dapat diimplementasikan secara optimal."