Berita

Rapat Pembahasan Ranperbup Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Way Kanan

Way Kanan — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Way Kanan, pada Selasa, 09 Desember 2025, bertempat di Ruang rapat Legislasi Bagian Hukum.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum  Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto.,S.H.,M.H, Perancang Perundang Undangan Ahli Muda, Frisman Yudi Harnata, S.H.,M.Kn, Perancang Perundang Undangan Ahli Pertama, Rizky NP.,S.H.,M.H., Perancang Perundang Undangan Ahli Pertama Weni Rahma, S.H.

Hadir pula Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan., Aan Verian Kusuma, S.IP.,M.M beserta staf Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan.

Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pengaturan hari kerja dan jam kerja perangkat daerah serta pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, agar selaras dengan ketentuan peraturan-undangan dan kebutuhan operasional pemerintahan daerah. Melalui pembahasan ini diharapkan rancangan peraturan bupati dapat memberikan kepastian, efektivitas kerja, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.