Rapat Percepatan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025–2029
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat percepatan proses penyusunan dan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2029 bertempat di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum, Rabu, 18 Juni 202.
Rapat ini dipimpin oleh Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Frisman Yudi Harnata, S.H., M.Kn., turut hadir perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Analis Produk Hukum, Donni Parsetyana Utama, S.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan strategis dalam menyusun regulasi daerah yang akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan pembangunan jangka menengah selama lima tahun ke depan.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada:
- Penyelarasan materi muatan Rancangan Perda dengan dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD),
- Pemastian kesesuaian norma dan struktur peraturan perundang-undangan,
- Proses harmonisasi dan sinkronisasi antarinstansi dalam penyusunan perda.
Diharapkan, melalui koordinasi dan percepatan pembahasan ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025–2029 dapat segera difinalisasi dan disampaikan kepada DPRD untuk proses pembahasan lebih lanjut, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan sesuai arah dan prioritas yang telah direncanakan.
