Berita

Rapat pembahasan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Rapat pembahasan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Buat Pemuka Pangiran Tuha pada hari Rabu, 5 Juli 2023, yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP dan dihadiri oleh ketua  Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang Undangan Fakultas Hukum Unila, Dr. Muhtadi, SH., MH, beserta Dr. Zulkarnain Ridlwan, SH., MH, Ahmad Saleh, SH., MH dan tim serta dihadiri oleh SKPD pengusul dan terkait antara lain Badan Pendapatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perkimtan, Dinas TPHP, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan, Dinas PMPTSP, Bappeda, Dinas LH, Dinas PU, Bagian Hukum dan Bagian Kerjasama. Pembahasan ini merupakan proses penyusunan sebelum dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD. Ketiga ranperda ini merupakan ranperda inisiatif pemerintah daerah yang ada dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kabupaten Way Kanan tahun 2023. Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan delegasi dari Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan merupakan delegasi dari Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Cadangan Pangan dan Gizi, sedangkan Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman merupakan delegasi dari Pasal 26 Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman.