Berita

Sengketa Batas Wilayah Way Kanan Tuntas, Semua Sudah Final

Setelah melalui proses panjang, seluruh persoalan perbatasan Kabupaten Way Kanan dengan daerah tetangga resmi dinyatakan selesai. Penetapan batas wilayah telah dituangkan dalam sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sehingga statusnya kini final dan memiliki kekuatan hukum. Selasa, 2 September 2025.

“Dengan adanya keputusan tersebut, Way Kanan sudah tidak memiliki permasalahan perbatasan dengan kabupaten tetangga. Semua sudah final dan berkekuatan hukum,” ujar Sekretaris Kabupaten Way Kanan melalui Kepala Bagian Hukum Setkab, Aris Supriyanto, S.H., M.H.

Penyelesaian tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu:

  • Permendagri Nomor 63 Tahun 2018 yang menetapkan batas Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
  • Permendagri Nomor 64 Tahun 2018 terkait batas dengan Kabupaten OKU Timur.
  • Permendagri Nomor 65 Tahun 2018 mengenai batas dengan Kabupaten OKU Selatan.
  • Permendagri Nomor 80 Tahun 2019 yang mengesahkan batas Way Kanan dengan Kabupaten Lampung Utara.
  • Permendagri Nomor 30 Tahun 2022 yang menuntaskan batas dengan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dengan ditetapkannya sejumlah aturan tersebut, tidak ada lagi sengketa batas wilayah antara Kabupaten Way Kanan dengan kabupaten lain di Provinsi Lampung maupun Sumatera Selatan. Selain perbatasan antar kabupaten, Pemerintah Daerah Way Kanan juga telah menuntaskan persoalan batas antar kampung dan kelurahan.

Aris menegaskan, jika masih ada pihak yang tidak menerima keputusan bupati, jalur hukum tetap terbuka. “Masyarakat bisa mengajukan judicial review terhadap peraturan bupati. Prinsipnya, pemerintah daerah ingin memastikan kepastian hukum terkait batas wilayah, baik antar kampung maupun kabupaten,” pungkasnya.