Berita

Tata Cara Penarikan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BLAMBANGAN UMPU – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Way Kanan, menyelenggakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) mengenai Tata Cara Penarikan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan dilaksanakan di Ruang rapat Legislasi Bagian Hukum pada Kamis, 11 Desember 2025.


Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, S.H.,M.H  didampingi Frisman Yudi Harnata, SH, M.Kn. (Perancang Perundang-undangan Ahli Muda), Rizki NP, SH, MH (Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama) dan Weni Rahma, S.H. (Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama).

Turut hadir dalam rapat tersebut Tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Way Kanan, yang merupakan instansi pelaksana teknis dalam penarikan pendapatan daerah, beserta analis kebijakan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan.

Aris Supriyanto menekankan bahwa regulasi ini sangat penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Ranperbup untuk memastikan bahwa tata cara penarikan pajak dan retribusi daerah kita berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, tegas Aris Supriyanto.

Ia menambahkan bahwa sinkronisasi antara Bagian Hukum dan Bapenda diperlukan agar produk hukum ini nantinya dapat efektif di lapangan dan benar-benar mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Way Kanan.

Pembahasan Ranperbup ini dimaksudkan segera rampung untuk segera ditetapkan, demi mendukung peningkatan penerimaan daerah dan pembangunan di Way Kanan.