Berita

Harmonisasi Ranperbup Batas Kampung di wilayah 3 Kecamatan

Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung bersama dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan selaku pemprakarsa telah melaksanakan Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan peraturan bupati way kanan, yakni 1) Batas Kampung di Wilayah Kecamatan Blambangan Umpu. 2) Batas Kampung di Wilayah Kecamatan Baradatu dan 3) Batas Kampung di Wilayah Kecamatan Gunung Labuhan. Rapat dilaksanakan di ruang rapat legal drafter Kanwil Hukum dan HAM pada Senin 30 Desember 2024.

 

Rapat dipimpin Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Hukum dan HAM Lampung, Susilowati, S.Sos, dan dihari oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto. S.H., M.H. Kepala Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Reynaldhi, S.Sos serta tim pernacang peraturan perundang-undangan Kanwil Hukum dan HAM.

 

Dalam sambutannya, Susilowati, S.Sos menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam memastikan bahwa rancangan peraturan yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi juga mampu menjadi solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Rapat berlangsung dengan diskusi mendalam mengenai aspek teknis dan substansi dari rancangan peraturan tersebut, khususnya terkait batas wilayah kecamatan yang sering menjadi isu strategis dalam pembangunan daerah.

 

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan bupati dapat segera difinalisasi dan diundangkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah kecamatan di Kabupaten Way Kanan.