Kanwil Kumham Lampung Lakukan Rapat Pleno Harmonisasi Ranperda PDRD Way Kanan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung (Kanwil Kumham Lampung) melaksanakan rapat pleno pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda Kabupaten Way Kanan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang legal drafter Kanwil Kumhm Lampung, Kamis 16 November 2023.
Rapat pleno dipimpin oleh Kepala Biang Hukum Kanwil Kumham Lampung, Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan, SH., MH dan dihadiri oleh Kepala Bapenda Kabupaten Way Kanan, Kepala Bagian Hukum Setdakab. Way Kanan, Kepala Subbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kumham Lampung dan perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kabupaten Way Kanan pada Kanwil Kumham Lampung.
Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan, SH., MH menyatakan bahwa rapat pleno ini merupakan tindak lanjut hasil rapat harmonisasi terhadap ranperda yang sama pada beberapa waktu yang lalu.
“Rapat pleno ini merupakan pemantapan konsepsi atas hasil rapat sebelumnya dan memastikan ranperda PDRD telah dilakukan perbaikan terhadap substansi pengaturan, Teknik penulisan, dan sistematika penyusunan”. ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hasil kajian dari perancang peraturan perundang-undangan terhadap ranperda PDRD Way Kanan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.
Sebelumnya Ranperda PDRD telah dilakukan Rapat Pengharmomonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kumham Lampung pada tanggal 3 November 2023 yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agvirta Armilia Sativa, SH., MH.
Kepala Bagian Hukum Aris Supriyanto, SH., MH menyatakan bahwa pasca dinyatakan selesai harmonisasi di Kanwil Kumham Lampung maka selanjutnya ranperda PDRD akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Way Kanan untuk dibahas dan disetujui bersama dengan Bupati.