
Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di Ruang Rapat Legislasi pada Senin, 13 Januari 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, SH., MH., Frisman Yudi Harnata, SH., M.Kn., Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, dan Rizki Novendi Perdana, SH., MH., Perancang Perundang-Undangan Ahli Pratama.
Pembahasan ini juga melibatkan tim dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kehadiran para pihak terkait mencerminkan komitmen bersama dalam merumuskan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan daerah.
Rapat ini bertujuan untuk mengkaji dan menyelaraskan substansi rancangan peraturan agar selaras dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan adanya koordinasi lintas sektor, diharapkan peraturan yang dihasilkan dapat mendukung kelancaran pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kabag Hukum, Aris Supriyanto, menyampaikan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam proses penyusunan Raperbup. "Kita bekerja bersama untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintahan Kabupaten Way Kanan," ujar Aris.
Hasil dari pembahasan ini akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperbup sebelum diajukan untuk proses pengesahan. Upaya percepatan pembentukan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pelaksanaan tugas-tugas strategis di Kabupaten Way Kanan.