Berita

Pembahasan Raperbup tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menyelenggarakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Ruang Rapat Legislasi pada Hari Rabu, 22 Januari 2025.

Rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Aris Supriyanto, SH., MH dan dihadiri Oleh Badan Pendapatan Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Frisman Yudhi Harnata, SH., M.Kn dan Perancang Perundang-Undangan Ahli Pratama Rizki Novendi Perdana, SH., MH.

Pembahasan rancangan perbup ini adalah pembahasan perdana untuk membahas latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan materi pokok yang diatur dalam rancangan perbup tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.