Berita

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bertempat di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 23 Desember 2024, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, S.H., M.H., memimpin jalannya rapat yang juga dihadiri oleh Rizki Novendi Perdana, S.H., M.H., Perancang Perundang-Undangan Ahli Pertama.

Turut hadir Tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Way Kanan:
1. Meli Ardian, S.H., M.H., Sekretaris Badan Pendapatan Daerah;
2. Meri Herlinawati, Kepala Bidang Transfer dan Pendapatan Lainnya;
3. Indrawati, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
4. Ida Yudika, Kasubid Retribusi Daerah;
5. Arifin , Penilai Pajak Muda.

Dalam rapat tersebut, berbagai aspek teknis dan yuridis dibahas secara mendalam untuk memastikan bahwa rancangan peraturan bupati ini dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, pembahasan ini juga menekankan pentingnya penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kondisi riil di lapangan.

Aris Supriyanto menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta rapat atas masukan dan kontribusi yang konstruktif selama pembahasan. “Kita berharap rancangan peraturan ini dapat segera difinalisasi dan diterapkan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.