Berita

Serahkan Peta Batas Kampung, Bupati Adipati: Sejarah Bagi Kabupaten Way Kanan

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyerahkan peta batas kampung kepada Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan di Gedung Serba Guna setempat, pada Senin 3 Februari 2025. Dalam Sambutannya Bupati Adipati menyampaikan bahwa peta batas kampung yang diserahkan merupakan sejarah bagi Kabupaten Way Kanan dan tentunya memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kampung.

 “Peta batas kampung yang telah ditetapkan dalam 15 peraturan Bupati merupakan sejarah bagi kita karena baru sekarang batas kampung dan kelurahan dapat selesai. Produk hukum batas kampung ini dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kampung dan kelurahan”, Ujarnya.

Lebih lanjut Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya untuk menyelesaikan batas kampung/kelurahan di wilayah Kabupaten Way Kanan.

“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kabupaten Way Kanan, Camat, Kepala Kampung dan Tim teknis dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA) yang telah bekerja keras menuntaskan batas kampung dan kelurahan sejak tahun 2022. Mudah-mudahan kontribusinya selama ini menjadi nilai ibadah bagi bapak ibu dan juga semoga bermanfaat bagi masyarakat”, lanjut Bupati.

Disamping itu Bupati juga mempersilahkan kepada pihak yang keberatan terhadap penetapan batas kampung agar dapat menempuh jalur hukum bukan dengan cara-cara diluar hukum.

“Dengan telah diserahkannya Peraturan Bupati tentang batas kampung di wilayahnya masing-masing, maka jika ada yang keberatan khususnya terhadap kampung yang tidak tercapai kesepakatan dengan kampung yang berbatasan dan sesuai dengan kewenangan Bupati untuk memutuskan batas kampung, maka disilahkan menempuh jalur hukum, bukan dengan cara-cara diluar hukum yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat”, lanjut Bupati.