Dokumen Hukum

√ Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2010
Pemberian Status Negeri Pada Taman Kanak-Kanak Pembina Kecamatan Blambangan Umpu

√ Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010
Ketentuan Pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pns Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

√ Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2010
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Way Kanan

√ Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2010
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2015

√ Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2010
Penggunaan Bahasa Daerah Dan Pakaian Daerah Di Kabupaten Way Kanan

√ Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2010
Pendelegasian Kewenangan Kepada Wakil Bupati Untuk Melaksanakan Sebagian Tugas Penyelenggaraan Otonomi Daerah

√ Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Way Kanan

√ Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Dari Bupati Kepada Camat

√ Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2010
Pengembangan E-Government Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

√ Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2008
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Trayek

√ Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2008
Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Dinas Perhubungan Untuk Menandatangani Surat Izin Trayek Dan Kartu Pengawasan Izin Trayek

√ Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2008
Pemberian Status Negeri Pada Sekolah Menengah Atas Negeri 2 (Sman 2) Buay Bahuga Kec. Buay Bahuga

√ Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2008
Pemberian Status Negeri Pada Sekolah Menengah Kejuruan 1 (Smkn 1) Baradatu Kec. Baradatu

√ Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008
Insentif Pelampauan Rencana Penerima Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb)

√ Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2008
Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir
Biarkan kosong jika tidak ingin diubah