Dokumen Hukum
√ Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2005
Perubahan Atas Keputusan Bupati Way Kanan Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kantor (Uptk) Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
√ Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2005
Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Pemerintah Dari Bupati Kepada Camat.
√ Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2004
Pembentukan Forum Koordinasi / Bdan Narkotika Kabupaten Way Kanan
√ Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2004
Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Untuk Menandatangani Surat Izin Pemungutan Dan Pemanfaatan Kayu / Bukan Kayu Di Tanah Dan Atau Hutan Lainnya
√ Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2004
Penempatan Nama-Nama Calon Anggota Dprd Kabupaten Way Kanan Pada Pemilu 2004 Dalam Lembaran Daerah Kabupaten
√ Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2004
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kantor (Uptk) Kantor Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Way Kanan
√ Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2004
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan
√ Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2004
Pembentukan Forum Koordinasi/.Badan Norkotika Kabupaten Way Kanan
√ Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2004
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Pada Instansi Dinas Pertanian
√ Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2004
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Pada Dinas Pendidikan
√ Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2004
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Gudang Farmasi Pada Dinas Kesehatan
√ Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2004
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan
√ Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2004
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pada Dinas Kesehatan
√ Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2004
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Pengelolaan Air Bersih (Pad) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Pertambangan
√ Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2004
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Dinas Pendapatan Daerah
Biarkan kosong jika tidak ingin diubah
