Dokumen Hukum

√ Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2010
Pemberian Status Negeri Pada Sekolah Menengah Pertama (Smp) Negeri 4 Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan

√ Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2010
Pemberian Status Negeri Pada Sekolah Menengah Pertama (Smp) Negeri 6 Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Way Kanan

√ Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2010
Pemberian Status Negeri Pada Taman Kanak-Kanak Pembina Kecamatan Blambangan Umpu

√ Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010
Ketentuan Pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pns Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

√ Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2010
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Way Kanan

√ Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2010
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2015

√ Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2010
Penggunaan Bahasa Daerah Dan Pakaian Daerah Di Kabupaten Way Kanan

√ Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2010
Pendelegasian Kewenangan Kepada Wakil Bupati Untuk Melaksanakan Sebagian Tugas Penyelenggaraan Otonomi Daerah

√ Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Way Kanan

√ Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Dari Bupati Kepada Camat

√ Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2010
Pengembangan E-Government Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan

√ Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Rpjpd) Kabupaten Way Kanan Tahun 2005-2025

√ Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

√ Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2008
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Trayek

√ Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2008
Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Dinas Perhubungan Untuk Menandatangani Surat Izin Trayek Dan Kartu Pengawasan Izin Trayek
Biarkan kosong jika tidak ingin diubah